Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 12/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2021Tanggal Penetapan:13 Oktober 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2021
Tanggal Penetapan13 Oktober 2021
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran:
    • Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 266.032.108.888,00 sehingga menjadi Rp. 5.739.963.964.315,00.
    • Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 851.384.942.484,00 sehingga menjadi Rp. 6.380.316.797.911,00.
    • Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp. 580.352.833.596,00 sehingga menjadi Rp. 645.352.833.596,00.
    • Pengeluaran Pembiayaan berkurang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 5.000.000.000,00.
  2. Sumber Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp. 303.942.196.990,00.
    • Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp. 37.910.088.102,00.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp. 54.780.903.944,00.
  3. Jenis Belanja Daerah:
    • Belanja operasional bertambah sebesar Rp. 266.827.316.520,00.
    • Belanja modal bertambah sebesar Rp. 473.766.046.194,00.
    • Belanja tidak terduga bertambah sebesar Rp. 48.606.843.539,00.
    • Belanja transfer bertambah sebesar Rp. 62.184.736.231,00.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) bertambah sebesar Rp. 54.812.833.596,00.
    • Penerimaan Pinjaman Daerah bertambah sebesar Rp. 525.540.000.000,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD selanjutnya.

(-)

(-)