Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 11/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan02 Oktober 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, aman, nyaman, dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang tertib, aman, dan tenteram serta menjaga pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Bupati:** Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 2. **Ketenteraman Masyarakat:** Upaya menciptakan ketenteraman masyarakat meliputi tindakan pencegahan gangguan, perlindungan terhadap masyarakat dan fasilitas umum, serta pemantauan dan monitoring. 3. **Ketertiban Umum:** Meliputi berbagai aspek seperti tertib jalan, lalu lintas, jalur hijau, kebersihan, sungai, usaha, bangunan, sosial, dan aset. Setiap aspek memiliki ketentuan larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan badan hukum. 4. **Larangan dan Kewajiban:** Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban terkait dengan penggunaan jalan, pengelolaan lingkungan, kegiatan usaha, dan perilaku sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 5. **Perizinan:** Beberapa kegiatan yang dilarang dapat dikecualikan jika mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mekanisme pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 42 menyatakan bahwa sepanjang belum disediakan fasilitas yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 maka menggunakan fasilitas yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 25, Pasal 29 ayat (2) sampai dengan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 9 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, Pasal 21 sampai dengan Pasal 25, Pasal 29 ayat (2) sampai dengan Pasal 34 juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).