Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, aman, nyaman, dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang tertib, aman, dan tenteram serta menjaga pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Bupati:** Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
2. **Ketenteraman Masyarakat:** Upaya menciptakan ketenteraman masyarakat meliputi tindakan pencegahan gangguan, perlindungan terhadap masyarakat dan fasilitas umum, serta pemantauan dan monitoring.
3. **Ketertiban Umum:** Meliputi berbagai aspek seperti tertib jalan, lalu lintas, jalur hijau, kebersihan, sungai, usaha, bangunan, sosial, dan aset. Setiap aspek memiliki ketentuan larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan badan hukum.
4. **Larangan dan Kewajiban:** Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban terkait dengan penggunaan jalan, pengelolaan lingkungan, kegiatan usaha, dan perilaku sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
5. **Perizinan:** Beberapa kegiatan yang dilarang dapat dikecualikan jika mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mekanisme pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.