Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2003Tanggal Penetapan:28 Juli 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku30 Juli 2003
Tanggal Penetapan28 Juli 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Propinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan sistem retribusi daerah dan peningkatan pendapatan daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang terkait pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Pemungutan Retribusi Izin Trayek sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. - Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek/operasi untuk kendaraan umum antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah. - Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek. - Golongan retribusi adalah Retribusi Perizinan Tertentu. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, meliputi survei lapangan, transportasi, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus kecil, sedang, dan besar, serta taksi dan angkutan khusus.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.