Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 1/2024 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 20); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 21); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 22); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 37); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 40); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 46); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 56); Peraturan Bupati Lampung Tengah yang dicabut: 1. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 15); 2. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 16); 3. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kesehatan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 32); 4. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 45); 5. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 48); 6. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 49); 7. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 13); 8. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 5); 9. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 98 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 98); 10. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kabupaten Lampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 106); 11. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratarium Daerah Kabupaten Lampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lampung Tengah sebagai landasan hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Pengaturan mengenai:** Objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak/retribusi terutang, wilayah pemungutan, dan masa pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan masih tetap berlaku selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 2 tidak dapat dipenuhi, ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah mengikuti ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 4. Ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tahun 2025. 5. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 92 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD BPHTB dan/atau SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.