di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 15/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Kolaka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program TSLP, mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, dan menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat. TSLP didasarkan pada asas kemanfaatan, keterbukaan, kebersamaan, kepastian hukum, keadilan, partisipatif, proporsionalitas, kemandirian, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: