Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 14/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2016Tanggal Penetapan:11 Oktober 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku11 Oktober 2016
Tanggal Penetapan11 Oktober 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam dalam pembangunan masyarakat Kota Pangkalpinang secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendataan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Peraturan ini mengatur pembentukan BAZNAS Kota Pangkalpinang yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan dapat membentuk UPZ di berbagai instansi. LAZ dapat dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam dengan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum, mendapat rekomendasi BAZNAS, memiliki pengawas syariat, dan kemampuan teknis administratif dan keuangan.

Muzakki berkewajiban mengeluarkan zakat melalui BAZNAS Kota dan berhak memperoleh informasi transparan tentang pengelolaan zakat. BAZNAS Kota berkewajiban mengumpulkan, menerima, dan mendistribusikan zakat kepada Mustahiq. Biaya operasional BAZNAS Kota dibebankan pada APBD, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan Hak Amil. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah, dengan harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, dan rikaz. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk kepentingan mustahiq berdasarkan skala prioritas kebutuhan di Pangkalpinang.

(-)

1. BAZNAS Kota atau LAZ yang tidak memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki dikenakan sanksi administratif. 2. BAZNAS Kota atau LAZ yang tidak mendistribusikan dan mendayagunakan infak, shodaqoh, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai syariat Islam dan peruntukannya, serta tidak mencatat dalam pembukuan tersendiri, dikenakan sanksi administratif. 3. LAZ yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 bulan dan akhir tahun dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.