Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanPadang Aro

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ketentuan Substansial: - Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. - Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). - Setiap orang/badan wajib melakukan pemilahan sampah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS yang memenuhi kriteria tertentu. Pengangkutan sampah harus dilakukan dengan alat angkut yang aman dan memenuhi kriteria tertentu. - Pemerintah Daerah wajib melakukan pengolahan sampah skala kawasan dan/atau kabupaten. Setiap orang/badan dapat melakukan pengolahan sampah secara aman. Pengolahan sampah wajib memenuhi baku mutu limbah cair, emisi, dan gangguan. - Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPA yang aman dan melakukan pemrosesan akhir sampah secara aman. - Pengelolaan sampah spesifik (B3, limbah B3, akibat bencana, puing bongkaran, yang belum dapat diolah, yang timbul tidak periodik) diatur secara khusus, termasuk sistem tanggap darurat untuk sampah akibat bencana. - Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah dan UPTD Persampahan. - Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. - Setiap orang/badan wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. - Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. - Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. - Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. - Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. - Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif TPA. - Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 67 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan sampah dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur B3 dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.