Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga.