Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.010/2015 · PMK No. 158/PMK.010/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2015Tanggal Penetapan:12 Agustus 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKriteria Jasa Kesenian Dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 September 2015
Tanggal Penetapan12 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, binaraga, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga.

(-)

(-)