di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 21/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Ciamis melalui perizinan yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan, pengendalian, dan perlindungan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penerbitan izin, pemasangan, pengaturan materi, standar keamanan, penegakan hukum, dan penertiban reklame, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan atas nama Bupati. Subjek penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pemasangan reklame, dengan objeknya adalah setiap kegiatan pemasangan bidang informasi atau benda lain untuk tujuan komersial. Jenis reklame yang diatur meliputi reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
Kegiatan penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, perletakan/penempatan titik, dan pemasangan reklame. Perancangan reklame harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keindahan, keamanan, dan standar teknis konstruksi. Perletakan/penempatan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan dan lingkungan, estetika, dan keamanan sesuai dengan rencana tata ruang. Nilai sewa titik lokasi reklame dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Pengelolaan titik lokasi reklame dilakukan oleh penyelenggara reklame berbadan hukum melalui sistem penawaran terbuka.
Persyaratan izin penyelenggaraan reklame meliputi administrasi, yuridis, teknis, dan waktu. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan, memastikan dokumen lengkap dan valid, serta kooperatif dalam proses pengurusan izin. Dinas melakukan verifikasi terhadap permohonan izin, dan izin diterbitkan jika semua persyaratan terpenuhi. Izin berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Naskah reklame dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, melanggar etika moral, atau ketertiban umum. Pengawasan dilakukan oleh Bupati, dan penertiban dilakukan terhadap reklame yang pajaknya kurang, tanpa izin, masa izin berakhir, perubahan tidak sesuai izin, atau konstruksi tidak sesuai IMB.