di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Juga dikenal sebagai: UU 47/1957 · UU No. 47 Tahun 1957 · UU Nomor 47 Tahun 1957
Undang-Undang ini menetapkan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Perburuhan yang terdiri dari:
Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan terkait ongkos pegawai, penerbitan majalah, jaminan sosial, penjualan barang, penyerahan gedung dinas, uang pinjaman untuk usaha pemberian kerja, hasil pendidikan, pembagian tenaga kerja, pendaftaran perjanjian kerja, pemeriksaan ketel uap, pembaruan akte izin pesawat uap, retribusi pengawasan keselamatan kerja, dan lain-lain penerimaan.
Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengesahkan anggaran Kementerian Perburuhan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam tahun dinas 1954.