Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 47/1957 · UU No. 47 Tahun 1957 · UU Nomor 47 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
KetenagakerjaanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XIII (Kementrian Perburuhan) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Perburuhan yang terdiri dari:

  1. Kementerian dan pengeluaran umum.
  2. Jawatan Penempatan Tenaga.
  3. Jawatan Pengawasan Perburuhan.
  4. Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.
  5. Pengeluaran tak terduga.

Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan terkait ongkos pegawai, penerbitan majalah, jaminan sosial, penjualan barang, penyerahan gedung dinas, uang pinjaman untuk usaha pemberian kerja, hasil pendidikan, pembagian tenaga kerja, pendaftaran perjanjian kerja, pemeriksaan ketel uap, pembaruan akte izin pesawat uap, retribusi pengawasan keselamatan kerja, dan lain-lain penerimaan.

Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengesahkan anggaran Kementerian Perburuhan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam tahun dinas 1954.

(-)

(-)