Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1956 tentang Pengambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1956 · Keppres No. 88 Tahun 1956 · Keppres Nomor 88 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 1956
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengambilan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 29 Maret 1956 No. 87

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 1956 menetapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia diberi kuasa untuk mengambil sumpah para Anggota Dewan Perwakilan Rakjat sebelum mereka memangku jabatan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya pelaksanaan sumpah jabatan bagi anggota dewan dan mengacu pada pasal 63 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta Keputusan Presiden sebelumnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)