di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 10/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak secara terpadu dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kedudukan strategis perempuan dan anak sebagai aset bangsa serta belum optimalnya pemenuhan dan perlindungan hak mereka di Kota Probolinggo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.