Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 10/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak secara terpadu dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kedudukan strategis perempuan dan anak sebagai aset bangsa serta belum optimalnya pemenuhan dan perlindungan hak mereka di Kota Probolinggo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan dan perlindungan korban kekerasan, termasuk pengumpulan data, pendidikan anti kekerasan, sosialisasi peraturan, pendirian lembaga layanan terpadu, fasilitasi pendampingan hukum, penyediaan rumah aman, dan pemantauan.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan melalui pencegahan kekerasan, penyediaan layanan, dan penguatan kelembagaan.
  3. Pemenuhan hak anak di bidang pencatatan kelahiran, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  4. Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga dan Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai lembaga perlindungan.
  5. Larangan bagi pengelola usaha tertentu untuk menerima pengunjung anak dan larangan menyewakan kamar hotel kepada anak tanpa pendampingan orang dewasa.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Teguran tertulis.
  2. Paksaan pemerintah.
  3. Pembekuan izin.
  4. Pencabutan izin.