di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, kendaraan bermotor, dan peralatan milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah dengan memperhatikan kondisi kekayaan daerah seperti luas tanah, luas bangunan, kondisi peralatan laboratorium, jenis kendaraan, dan jenis peralatan.
Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, asuransi, dan pembinaan. Struktur tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya-biaya tersebut. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Karangasem dengan menggunakan SKRD. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% per bulan.