Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 10/2022 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Tujuannya adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, membangun sarana dan prasarana, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan.
  3. Pola penanganan perumahan dan permukiman kumuh melalui pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak masyarakat terdampak, kondisi ekologis, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
  4. Pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-pemerintah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
  5. Peran masyarakat dalam penetapan lokasi, perencanaan penanganan, peningkatan kualitas, dan pengelolaan perumahan dan permukiman kumuh.
  6. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, yang dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan hak atas tanah, pemanfaatan tanah milik daerah, dan pendayagunaan tanah negara terlantar.
  7. Pendanaan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pemberian insentif kepada Badan Hukum dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mendorong pemanfaatan kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya.
  9. Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penyelesaian sengketa di bidang perumahan melalui musyawarah atau jalur hukum.

1. Dokumen terkait dengan pencegahan dan peningkatan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 72 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembekuan atau pencabutan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.