Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2010 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 030 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang pembangkitan energi baru terbarukan, yang mencakup sub bidang konstruksi, operasi, pemeliharaan, dan inspeksi. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyempurnakan standar kompetensi yang ada agar sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang ketenagalistrikan. Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 030 Tahun 2006. Standar kompetensi ini berlaku wajib dan mencakup pembangkitan listrik tenaga mikro hidro, biomassa, bayu, dan surya. Tenaga teknik yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebelum peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya habis.

1. Terhadap Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Sertifikat tersebut.

(-)