Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 4/2025 · SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2025 · SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2025Tanggal Penetapan:27 Oktober 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPercepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku27 Oktober 2025
Tanggal Penetapan27 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan arahan strategis kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah guna mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta mengoptimalkan penyerapan anggaran tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan program pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat terealisasi secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur langkah-langkah percepatan pengadaan, termasuk penegasan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pelaksanaan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp50.000.000,00 hingga Rp400.000.000,00 melalui fitur transaksional pada aplikasi SPSE, serta pemberian pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau LKPP untuk program prioritas. Selain itu, diatur pula mekanisme swakelola dan penunjukan langsung untuk proyek strategis seperti pembangunan jaringan irigasi.

Dalam aspek optimalisasi penyerapan anggaran, kebijakan ini memberikan fleksibilitas melalui pemberian uang muka, percepatan pembayaran prestasi pekerjaan (bulanan/termin), serta pembayaran untuk material yang telah tersedia di lokasi pekerjaan (material on site). Pengguna Anggaran diwajibkan melakukan monitoring bulanan dan debottlenecking untuk mengatasi hambatan pelaksanaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.

1. Penandatanganan kontrak atas hasil Tender/Tender Cepat/Seleksi yang dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA Perubahan hanya dapat dilakukan setelah pengesahan DIPA/DPA Perubahan tersebut.

1. Pelaku usaha yang menyampaikan dokumen palsu, mempengaruhi Pejabat Pengadaan, melakukan persekongkolan, atau korupsi/kolusi/nepotisme dikenakan sanksi administratif berupa pengguguran dari proses pengadaan dan sanksi Daftar Hitam. 2. Peserta yang melanggar ketentuan pertentangan kepentingan akan digugurkan dari proses pemilihan. 3. Penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah ditunjuk akan dikenakan sanksi Daftar Hitam. 4. Kegagalan penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani kontrak.