Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2024Tanggal Penetapan:22 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku22 Oktober 2024
Tanggal Penetapan22 Oktober 2024
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kerinci untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, menopang tujuan pembangunan Provinsi Jambi, dan memberikan kontribusi pada tujuan pembangunan nasional. Penyusunan RPJPD ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah selama 20 tahun.
  • RPJPD terdiri dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.
  • RPJPD mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Jambi.
  • RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD.
  • Bupati melalui perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD.

1. Ketentuan mengenai RPJMD yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RPJPD yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

(-)