di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kerinci untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, menopang tujuan pembangunan Provinsi Jambi, dan memberikan kontribusi pada tujuan pembangunan nasional. Penyusunan RPJPD ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Ketentuan Substansial: