di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 1/2019 · Perda Kabupaten Lingga No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lingga. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga perlu direvisi dan disesuaikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.