Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 1/2019 · Perda Kabupaten Lingga No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:4 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan04 Maret 2019
Tempat PenetapanDaik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2010 Nomor 32). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2014 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lingga. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga perlu direvisi dan disesuaikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Peraturan ini juga mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai wilayah pemungutan pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jumlah kekurangan Pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan Pajak. 3. Jumlah Pajak yang terhutang dalam SKPD Kurang Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok Pajak ditambah bunga sebesar 2% sebulan. 4. Jumlah kekurangan Pajak dalam Surat Tagihan Pajak Daerah ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 5. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dan ditagih menggunakan SPTPD.