Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan tentang Retribusi Daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis perizinan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penghitungan tarif retribusi, masa retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau pailit. Diatur pula mengenai tata cara pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, dan pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi.