Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 390 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 390 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Thung Tjiang Soan Cs. (7 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 390/1961 · Keppres No. 390 Tahun 1961 · Keppres Nomor 390 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Thung Tjiang Soan Cs. (7 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 390 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi tujuh orang asing menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh Thung Tjiang Soan dan enam orang lainnya, yang berasal dari berbagai negara dan telah menetap di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan, serta mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar. Ketujuh orang tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri setempat dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini diumumkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)