Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 32 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa prasarana perkeretaapian, seperti jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas pengoperasian kereta api, dirawat dengan baik agar tetap laik operasi. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk melakukan perawatan berkala dan perbaikan sesuai dengan pedoman yang disusun dan disahkan oleh Direktur Jenderal. Pedoman tersebut harus mencakup jenis perawatan, cara perawatan, personil, dan alat yang digunakan. Selain itu, perawatan harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki sertifikat kompetensi dan penyelenggara harus menyediakan suku cadang yang diperlukan.