Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 32/2011 · Permenhub No. 32 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 32 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa prasarana perkeretaapian, seperti jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas pengoperasian kereta api, dirawat dengan baik agar tetap laik operasi. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk melakukan perawatan berkala dan perbaikan sesuai dengan pedoman yang disusun dan disahkan oleh Direktur Jenderal. Pedoman tersebut harus mencakup jenis perawatan, cara perawatan, personil, dan alat yang digunakan. Selain itu, perawatan harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki sertifikat kompetensi dan penyelenggara harus menyediakan suku cadang yang diperlukan.

1. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini berlaku, Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

(-)