Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 17/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan06 Desember 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Toko Modern bertujuan untuk menata dan membina toko modern agar selaras dengan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat toko modern yang kurang terencana, sehingga perlu diatur agar tidak mematikan usaha kecil. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta mewujudkan sinergi antara toko modern dan pasar tradisional.

Ketentuan substansial meliputi jenis toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan), penataan pendirian toko modern berdasarkan rencana tata ruang wilayah, analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat (untuk toko modern selain minimarket), penyediaan areal parkir, dan batasan lokasi berdasarkan sistem jaringan jalan. Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan dan permodalan, dengan prioritas modal dalam negeri untuk minimarket, supermarket, dan department store dengan luas tertentu. Penyelenggaraan toko modern diatur terkait tenaga kerja (memprioritaskan WNI dan tenaga kerja lokal), kemitraan dengan UMKM (melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penerimaan pasokan barang), serta syarat-syarat perdagangan yang jelas dan adil. Kegiatan penjualan barang diutamakan produksi dalam negeri dengan kualitas terjamin, dan harga bahan pokok tidak boleh lebih rendah dari warung/toko sekitar dan pasar tradisional terdekat. Jam operasional toko modern juga diatur.

Peraturan ini mewajibkan setiap toko modern memiliki IUTM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, mencegah perjudian dan peredaran miras/narkoba, menyediakan sarana kesehatan dan ibadah, menjamin keselamatan karyawan, menyediakan alat pemadam kebakaran, mencantumkan daftar harga, menyediakan tempat pengaduan konsumen, memberikan data penjualan, memasang identitas perusahaan, dan melaksanakan CSR yang terkoordinasi dengan SKPD terkait. Terdapat larangan melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang rusak/kadaluwarsa, menjual minuman beralkohol, dan mempekerjakan anak di bawah umur atau tenaga kerja asing ilegal. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan toko modern.

1. Toko Modern yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).