Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 2/2020 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tujuan perubahan ini adalah untuk menghapus ketentuan yang mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil agar sesuai dengan undang-undang tersebut.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
  2. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pemrosesan Akhir, Retribusi Pelayanan Pasar, Pelayanan Pasar, dan Peta.
  3. Penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Umum dalam Pasal 2.
  4. Penghapusan BAB II Bagian Kedua yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Muna tidak lagi memungut retribusi untuk pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

(-)

(-)