Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 25/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 25 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi sarang burung walet yang perlu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjaga kelestarian habitat walet, meningkatkan produktivitas sarang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengelolaan sarang walet. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Lokasi:** Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilakukan di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung) dengan izin Pemerintah Daerah. 2. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang dalam pengaturan pengelolaan sarang burung walet, termasuk perizinan, pemungutan pajak, pembinaan, dan pengawasan. 3. **Perizinan Berusaha:** Setiap orang/badan yang mengelola sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang didelegasikan. Persyaratan meliputi proposal, bukti kepemilikan tanah, fotokopi KTP, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, fotokopi PBG, dan bukti pembayaran PBB. 4. **Pajak Sarang Burung Walet:** Pemerintah Daerah berwenang memungut pajak sarang burung walet. 5. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mengajukan permohonan pengelolaan sarang burung walet dan wajib memenuhi ketentuan izin, menjaga kebersihan, mengelola limbah, mentaati peraturan, memenuhi perjanjian kerja, menyediakan alat pemadam kebakaran, dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 6. **Larangan:** Pemegang izin dilarang membunyikan audio walet melebihi batas desibel, menyimpan barang berbahaya, melakukan kegiatan yang mengganggu lingkungan, dan melakukan usaha yang bertentangan dengan peraturan. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran. Tim pengawasan dibentuk untuk memeriksa langsung dan meneliti laporan pemegang izin. 8. **Penghargaan:** Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pengelola yang berwawasan lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

1. Kebijakan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya izin dimaksud. 3. Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet untuk: 1. Perizinan Berusaha baru; dan 2. Perpanjangan perizinan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, wajib mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Bentuk sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).