Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2007 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2007Tanggal Penetapan:6 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku09 Januari 2007
Tanggal Penetapan06 Januari 2007
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pajak reklame merupakan objek pajak kabupaten/kota yang potensial.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame dengan pembayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti billboard, papan reklame, spanduk, reklame tempel, reklame berjalan, reklame udara, dan reklame film. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memasang reklame.
  2. Ketentuan dan Tata Cara Memperoleh Izin: Penyelenggara reklame harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Daerah, kecuali yang dikecualikan. Izin dapat dibedakan berdasarkan tempat, waktu, cara, motivasi, dan bentuk reklame.
  3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Tata Cara Perhitungan: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Strategis Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
  5. Masa Pajak dan Masa Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Berdasarkan SPTPD, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan.
  9. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, mengurangi ketetapan pajak, dan menghapuskan sanksi administrasi.
  12. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  14. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Kepala Daerah dapat menutup atau mencabut izin penyelenggara reklame yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut, atau dengan sengaja memungut pajak tanpa nota yang sah, atau tidak melayani petugas pemeriksa.