Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 40/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 40/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin. Penetapan ini dilakukan untuk pengelolaan pelabuhan yang lebih terstruktur sesuai dengan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan pelabuhan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan setiap bulan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)