di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler Dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2015 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jasa penyediaan konten. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2014. Ketentuan substansial yang diubah meliputi pengaturan nomor akses yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa penyediaan konten, termasuk penetapan dan alokasi nomor oleh Direktur Jenderal, serta larangan pemindahtanganan nomor akses. Selain itu, evaluasi terhadap permohonan izin prinsip harus dilakukan dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan, penolakan harus diberikan secara tertulis dengan alasan yang jelas.