Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 15/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Izin Gangguan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin gangguan yang dipungut atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kecuali kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan dan usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.

Retribusi diukur berdasarkan luas tempat usaha dan tarif gangguan, dengan formula perhitungan Retribusi Izin Gangguan = Luas Tempat Usaha X Tarif Gangguan. Tarif gangguan didasarkan pada tingkat gangguan besar, sedang, dan kecil. Struktur tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan kewenangan perizinan, kewajiban dan hak pemohon izin, masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin, peran masyarakat dalam perizinan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).