Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 1/2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2025 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaMusyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjabarkan teknis pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) di Provinsi Papua. Musrenbang Otsus adalah forum antarpelaku untuk menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah dalam rangka otonomi khusus. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Musrenbang Otsus lebih fokus, terarah, dan terimplementasi sesuai dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP). Musrenbang Otsus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Badan Pengarah Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan masyarakat. Musrenbang Otsus bertujuan untuk menyusun rancangan awal usulan program, kegiatan, dan sub kegiatan strategis dan prioritas yang didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus, menyelaraskan program dengan usulan daerah, serta menyepakati program prioritas strategis untuk didanai melalui penerimaan dalam rangka otonomi khusus.

(-)

(-)