Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 115 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 115/2019 · Permendagri No. 115 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 115 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur secara rinci titik-titik koordinat batas daerah yang dimulai dari TK.1 hingga TK.21, yang mencakup berbagai arah seperti Barat Laut, Timur Laut, dan Tenggara. Setiap titik koordinat ditentukan dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. Posisi titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)