Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2009 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:20 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku30 April 2009
Tanggal Penetapan20 April 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang. Pencabutan ini dilakukan untuk mendukung penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan dicabutnya peraturan retribusi yang lama, diharapkan RSUD Tidar dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangannya dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan kesehatan.

(-)

(-)