di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2009 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang. Pencabutan ini dilakukan untuk mendukung penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan dicabutnya peraturan retribusi yang lama, diharapkan RSUD Tidar dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangannya dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan kesehatan.