Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa Di Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2013 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa Di Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk 43 desa baru hasil pemekaran di Kabupaten Mamasa. Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Nama, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah desa, dan jumlah dusun tercantum dalam lampiran peraturan. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sudah ada tetap melaksanakan tugas sampai pelantikan Kepala Desa hasil pemilihan. Kekayaan desa yang baru dimekarkan dibagi sesuai kesepakatan musyawarah desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa. Urusan pemerintahan desa, tugas, dan kewajiban disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pembentukan pemerintahan desa baru paling lama satu tahun setelah peraturan ini ditetapkan dan melakukan pembinaan untuk mengefektifkan fungsi pemerintahan desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)