Peraturan Daerah ini membentuk 43 desa baru hasil pemekaran di Kabupaten Mamasa. Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Nama, luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah desa, dan jumlah dusun tercantum dalam lampiran peraturan. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sudah ada tetap melaksanakan tugas sampai pelantikan Kepala Desa hasil pemilihan. Kekayaan desa yang baru dimekarkan dibagi sesuai kesepakatan musyawarah desa dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa. Urusan pemerintahan desa, tugas, dan kewajiban disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pembentukan pemerintahan desa baru paling lama satu tahun setelah peraturan ini ditetapkan dan melakukan pembinaan untuk mengefektifkan fungsi pemerintahan desa.