Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2022 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Cerdas
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sragen dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan Daerah dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan, dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, layanan publik, pengelolaan lingkungan sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur serta berbagai layanan lainnya guna meningkatkan kualitas hidup warganya, yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai upaya memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sragen Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera dan Berbudaya Berlandaskan Semangat Gotong Royong. Tujuan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Kabupaten Sragen adalah mewujudkan Sragen sebagai Kabupaten Cerdas, yang dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Dewan Kabupaten Cerdas dan Tim Pelaksana Kabupaten Cerdas sebagai organisasi penyelenggara.
  2. Enam dimensi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, yaitu Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance), Pencitraan Daerah Yang Cerdas (Smart Branding), Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society), dan Lingkungan Hidup Yang Cerdas (Smart Environment). Setiap dimensi memiliki tujuan dan penerapan yang spesifik.
  3. Program prioritas untuk setiap dimensi, yang meliputi pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien, efisiensi kebijakan, pembangunan dan pemasaran ekosistem pariwisata dan bisnis, mewujudkan kesejahteraan rakyat, harmonisasi tata ruang wilayah, mewujudkan interaksi masyarakat yang efisien, dan mengembangkan program proteksi lingkungan.
  4. Pengaturan mengenai sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta perangkat lunak yang diperlukan.
  5. Pembangunan Pusat Kendali (Command Centre) untuk penyediaan layanan publik terpadu.
  6. Ketentuan mengenai keamanan data dan informasi.
  7. Hak dan kewajiban berbagai stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, penyedia layanan kesehatan, penyedia layanan listrik, air dan gas, penyedia layanan telekomunikasi dan internet, penyedia layanan media massa, televisi dan radio, penyedia layanan transportasi, pengembang perumahan, penyedia layanan keuangan, penyedia teknologi informasi, hotel, restoran dan tempat hiburan, pabrik dan industri, perusahaan komersial dan unit usaha lainnya, serta masyarakat umum.

(-)

1. Masyarakat/Badan/Lembaga/perangkat daerah yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kepegawaian, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara ijin, pencabutan tetap ijin, denda Administratif, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.