di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya, dengan tujuan menambahkan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah, dan Tempat Penginapan.
Perubahan meliputi penambahan struktur dan besaran tarif retribusi pada berbagai unit teknis dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Provinsi untuk:
Selain itu, dilakukan penambahan struktur dan besaran tarif retribusi tempat penginapan pada UPTD Balai Latihan Perkoperasian dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lampiran III.a) dan Rumah Sakit Umum Provinsi (Lampiran III.b), serta penambahan tarif untuk penggunaan lapangan futsal dan tempat olahraga dengan pola paket (Lampiran IV.a).
Peraturan ini juga menyisipkan BAB VIA tentang Peninjauan Tarif Retribusi, yang menyatakan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.