Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ( Lembaran Daerah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 2 Seri C )

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya, dengan tujuan menambahkan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah, dan Tempat Penginapan.

Perubahan meliputi penambahan struktur dan besaran tarif retribusi pada berbagai unit teknis dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Provinsi untuk:

  • Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih UPTD Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Lampiran 1.a).
  • UPTD Balai Sertifikasi dan Pengendalian Mutu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Lampiran 1.b) terkait pengambilan contoh dan pengujian mutu lada putih serta produk cairan Crude Palm Oil (CPO).
  • UPTB Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Daerah (Lampiran I.c).
  • UPTD Balai Latihan Perkoperasian dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lampiran I.d).
  • Rumah Sakit Umum Provinsi (Lampiran I.e).
  • UPTD Balai Benih Pertanian dan UPTD Balai Proteksi Tanaman pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Lampiran II.a).
  • Balai Benih Ikan Sentral Dinas Kelautan dan Perikanan (Lampiran II.b).
  • Balai Benih Ikan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (Lampiran II.c).

Selain itu, dilakukan penambahan struktur dan besaran tarif retribusi tempat penginapan pada UPTD Balai Latihan Perkoperasian dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lampiran III.a) dan Rumah Sakit Umum Provinsi (Lampiran III.b), serta penambahan tarif untuk penggunaan lapangan futsal dan tempat olahraga dengan pola paket (Lampiran IV.a).

Peraturan ini juga menyisipkan BAB VIA tentang Peninjauan Tarif Retribusi, yang menyatakan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)