Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/M-DAG/PER/4/2015 · Permendag No. 28/M-DAG/PER/4/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku09 April 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2015 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) guna mengamankan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, yaitu Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013. Peraturan ini menetapkan HBP Kedelai sebesar Rp. 7.700,- per kilogram, yang berlaku selama masa panen raya triwulan II dari 9 April hingga 30 Juni 2015. Jika masa berlaku HBP Kedelai berakhir dan belum ada penetapan baru, maka HBP Kedelai ini tetap berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi petani kedelai.

(-)

(-)