Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 106 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

Juga dikenal sebagai: Permendagri 106/2017 · Permendagri No. 106 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 106 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Tujuan utamanya adalah memberikan panduan bagi pembentukan kelembagaan perangkat daerah dengan standardisasi penamaan fungsi dinas dan struktur di bawahnya. Peraturan ini mengatur bentuk, tipe, nomenklatur, dan pola bidang serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C berdasarkan beban kerja. Nomenklatur dinas disesuaikan dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan dapat dibentuk menjadi dua dinas jika memenuhi syarat tertentu. Peraturan ini juga menetapkan susunan organisasi dinas berdasarkan tipe dan jumlah dinas yang dibentuk, serta tugas dan fungsi dinas yang dibagi menjadi fungsi pendukung dan utama.

1. Dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota, perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

(-)