Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2001 tentang RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2001 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2001Tanggal Penetapan:4 April 2001
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) KABUPATEN BATANGHARI TAHUN 2OO1 - 2OO5
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 April 2001
Tanggal Penetapan04 April 2001
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Batanghari Tahun 2001-2005 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Latar belakangnya adalah perubahan paradigma pemerintahan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999. Tujuan penyusunan RENSTRA adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi terciptanya keterpaduan, kebersamaan, dan tanggung jawab instansi pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Visi Kabupaten Batanghari: "Terwujudnya Kabupaten Batanghari yang Mandiri dan Sejahtera Berbasis Pertanian dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan Didukung oleh Pemerintah yang Baik dan SDM yang Berkualitas."
  2. Misi Kabupaten Batanghari:
    • Meningkatkan supremasi hukum, aktivitas keagamaan, dan adat istiadat.
    • Meningkatkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan, keterampilan, dan kesehatan.
    • Meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam kegiatan pembangunan daerah.
  3. Strategi dan Kebijakan: Peraturan ini juga menetapkan strategi dan kebijakan pembangunan di berbagai sektor, termasuk hukum, adat istiadat, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan partisipasi masyarakat.
  4. Program Kegiatan: Dijabarkan program-program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

1. Rencana Strategis (renstra) sebagaiman dimaksud dalam Peraturan Daerah ini akan ditinjau dan diadakan perubahan untuk di sesuaikan dengan perkembangan serta kondisi daerah dalam setiap lima tahun.

(-)