Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga keselarasan dan kesinambungan penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Medan setelah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan. RPJMD Perubahan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota/Wakil Wali Kota, dengan berpedoman pada RPJP Daerah Kota Medan dan memperhatikan RPJM Provinsi Sumatera Utara serta RPJM Nasional. RPJMD Perubahan memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Sistematika RPJMD Perubahan Tahun 2016-2021 terdiri dari sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Lampiran RPJMD Perubahan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.