Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penertiban Hewan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 2/2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2024Tanggal Penetapan:18 Maret 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Hewan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Maret 2024
Tanggal Penetapan18 Maret 2024
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 74;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum melalui penertiban hewan ternak di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah pertumbuhan populasi ternak yang meningkat dan menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga diperlukan regulasi untuk menjaga ketertiban umum terkait pemeliharaan hewan ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan larangan bagi pemilik ternak, seperti memelihara ternak dengan baik, mendaftarkan ternak, serta larangan melepas ternak di lokasi yang dilarang.
  2. Pemeliharaan kesehatan hewan ternak, termasuk kewajiban melaporkan jika ternak sakit dan tindakan pemeriksaan serta pengobatan oleh OPD.
  3. Prosedur penertiban hewan ternak, termasuk penyiapan kandang penampungan dan operasi penertiban terhadap hewan ternak yang menjadi sumber penyakit.
  4. Wewenang penangkapan hewan ternak oleh petugas, syarat penangkapan, dan biaya tebusan penangkapan.
  5. Ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pemilik ternak jika ternaknya menyebabkan kerugian, serta ganti rugi yang dapat dituntut oleh pemilik ternak kepada Pemerintah Daerah jika ada kelalaian petugas.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penertiban hewan ternak untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah, aman, dan tertib di Kabupaten Buton Tengah.

(-)

(-)