Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 28/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, mengingat retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis dan volume/ukuran alat pemadam kebakaran yang digunakan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran (busa/gas) dan ukurannya, serta untuk penelitian rencana dan pengawasan akhir pemasangan hydrant kebakaran system pemancar air sprinkle / drencer dan alarm. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. 6. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi membayar lunas pada saat penerbitan SKRD. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.