Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, mengingat retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis dan volume/ukuran alat pemadam kebakaran yang digunakan.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran (busa/gas) dan ukurannya, serta untuk penelitian rencana dan pengawasan akhir pemasangan hydrant kebakaran system pemancar air sprinkle / drencer dan alarm. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
6. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi membayar lunas pada saat penerbitan SKRD. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.