Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2022 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Latar Belakang dan Tujuan: Pemberian TPP ASN dimaksudkan untuk memberikan penghasilan tambahan setiap bulan di luar gaji berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan disiplin ASN.

Ketentuan Substansial:

  • TPP diberikan kepada PNS, PPPK, dan CPNS yang memiliki jabatan tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  • Komponen TPP terdiri dari disiplin kerja (40%) dan produktivitas kerja (60%).
  • Besaran TPP dipengaruhi oleh kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Parameter pemberian TPP didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
  • Penilaian disiplin kerja didasarkan pada persentase kehadiran melalui aplikasi Smart Presensi.
  • Penilaian produktivitas kerja didasarkan pada pelaksanaan tugas dan penilaian dari pejabat penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya, yang diinput ke dalam aplikasi E-Kinerja.
  • Pegawai ASN yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dapat memperoleh tambahan penghasilan dari TPP ASN.
  • Pembayaran TPP ASN dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. SKPD yang tidak menyampaikan bahan, data dan laporan tepat waktu akan dikenai sanksi berupa pengurangan untuk seluruh pejabat struktural sebesar 2,5% setiap komponen capaian kinerja. 2. PNS/CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin akan diberikan TPP sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang diterima.