di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 15/2017 · Perda Kabupaten Samosir No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati Samosir Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa agar lebih tertib dan efektif. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk membiayai bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan diutamakan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam satu tahun anggaran. Setiap pengeluaran belanja APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta diverifikasi oleh Sekretaris Desa. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Camat.