Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2007 tentang IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 5/2007 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999 seri e Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang hari Tahun 2003 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di wilayah Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya perlindungan terhadap sumber air dari pencemaran limbah, yang memerlukan pengawasan dan pengendalian intensif oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan pembuangan limbah cair untuk memiliki izin dari Bupati (atau pejabat yang didelegasikan). 2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin, termasuk dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, AMDAL/UKL/UPL, izin gangguan (HO), gambar konstruksi IPAL, dan hasil analisa kualitas limbah cair. 3. Prosedur permohonan izin, penelitian lapangan, pengujian sampel limbah, dan jangka waktu penerbitan izin. 4. Kewajiban bagi pemegang izin untuk mematuhi baku mutu limbah cair, membuat saluran pembuangan yang memadai, mencatat debit air limbah, dan menyampaikan laporan secara berkala. 5. Larangan bagi badan usaha untuk membuang limbah cair yang belum diolah, melakukan pengenceran, membuang ke permukaan tanah, melampaui batas maksimum yang diizinkan, atau melakukan pembuangan secara mendadak (shock loading). 6. Pengenaan retribusi izin pengendalian dan pengawasan pembuangan limbah cair sebagai pembayaran atas pelayanan izin pembuangan limbah cair. Besaran retribusi dihitung berdasarkan indeks jenis usaha dan volume limbah cair yang dibuang. 7. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, seperti penghentian kegiatan, kewajiban mengurus izin, dan denda. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana di bidang pembuangan limbah cair.

1. Bagi usaha yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Bagi kegiatan usaha yang belum ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. 3. Penetapan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berdasarkan atas : a. volume limbah cair yang akan dibuang: b. jenis parameter zat yang terkandung dalam limbah cair; c. tingkat parameter zat yang terkandung dalam limbah cair: d. bahaya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat dari kegiatan pembuangan limbah cair.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan, kewajiban mengurus izin, dan denda maksimal Rp. 50.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf a, b, dan e dikenakan denda antara Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf d, e, dan f dikenakan denda antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 3.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda antara Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 29, 30, dan 31 diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 50.000.000,-.