Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di wilayah Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya perlindungan terhadap sumber air dari pencemaran limbah, yang memerlukan pengawasan dan pengendalian intensif oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan pembuangan limbah cair untuk memiliki izin dari Bupati (atau pejabat yang didelegasikan).
2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin, termasuk dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, AMDAL/UKL/UPL, izin gangguan (HO), gambar konstruksi IPAL, dan hasil analisa kualitas limbah cair.
3. Prosedur permohonan izin, penelitian lapangan, pengujian sampel limbah, dan jangka waktu penerbitan izin.
4. Kewajiban bagi pemegang izin untuk mematuhi baku mutu limbah cair, membuat saluran pembuangan yang memadai, mencatat debit air limbah, dan menyampaikan laporan secara berkala.
5. Larangan bagi badan usaha untuk membuang limbah cair yang belum diolah, melakukan pengenceran, membuang ke permukaan tanah, melampaui batas maksimum yang diizinkan, atau melakukan pembuangan secara mendadak (shock loading).
6. Pengenaan retribusi izin pengendalian dan pengawasan pembuangan limbah cair sebagai pembayaran atas pelayanan izin pembuangan limbah cair. Besaran retribusi dihitung berdasarkan indeks jenis usaha dan volume limbah cair yang dibuang.
7. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, seperti penghentian kegiatan, kewajiban mengurus izin, dan denda.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana di bidang pembuangan limbah cair.