Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95A Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95A Tahun 1956 tentang Pembentukan Panitia Negara Untuk Persiapan-Persiapan Sidang Konstituante

Juga dikenal sebagai: Keppres 95A/1956 · Keppres No. 95A Tahun 1956 · Keppres Nomor 95A Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Untuk Persiapan-Persiapan Sidang Konstituante
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 27 Februari 1956 No. 79/PM/1956.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang bertugas mempersiapkan sidang Konstituante. Panitia ini berkedudukan di Djakarta dan bertanggung jawab untuk mengajukan usul serta memberikan pertimbangan kepada Pemerintah terkait persiapan sidang Konstituante dan sekretariatnya. Panitia ini terdiri dari 19 anggota, termasuk Mr. Sartono sebagai Ketua dan beberapa wakil ketua. Panitia juga dapat mengangkat sekretaris dan mendapatkan bantuan dari Panitia Interdepartemental Urusan Konstituante. Biaya operasional Panitia dibebankan pada anggaran belanja Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)