Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2009Tanggal Penetapan:17 Januari 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Januari 2009
Tanggal Penetapan17 Januari 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Tujuan dan Sasaran: Meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan asas gotong royong.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Pelayanan Kesehatan:
    • Pelayanan rawat jalan
    • Pelayanan rawat darurat
    • Pelayanan rawat inap (Kelas III, II, I, Utama I, Utama II, Paviliun I, II, III)
    • Pelayanan rawat intensif
  2. Komponen Retribusi:
    • Jasa sarana
    • Jasa pelayanan (medik, asuhan kebidanan/keperawatan, penunjang medik, rehabilitasi medik, gigi dan mulut, kefarmasian, penunjang non medik, konsultasi khusus, pemulasaran jenazah, gizi, akupuntur, haemodialisa, dan lainnya)
    • Penggunaan bahan
  3. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan unit cost dengan mempertimbangkan biaya investasi, pelayanan, pengobatan, penginapan, konsumsi, pengadaan kartu pasien, serta operasional dan pemeliharaan.
  4. Kebijakan Khusus:
    • Tarif untuk masyarakat yang dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan berdasarkan perjanjian tertulis.
    • Peserta PT. Asuransi Kesehatan (ASKES) dan keluarganya diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Penderita dengan status tahanan/narapidana dirawat sesuai permintaan dengan tarif yang berlaku.
  5. Tata Cara Pemungutan:
    • Tidak dapat diborongkan.
    • Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang, dan ditagih dengan menggunakan STRD.