Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 6/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku30 Desember 2009
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 529.324.604.682,00, belanja daerah sebesar Rp. 552.574.408.695,46 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 23.249.804.013,46), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bupati berwenang menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)