Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku30 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanArga Makmur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi individu dari paparan asap rokok.

Tujuan:

  1. Memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok.
  2. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
  3. Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Bupati berwenang menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai KTR, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
  2. Larangan di KTR: Dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan merokok di KTR.
  3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.
  4. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak atas kesehatan dan informasi mengenai bahaya rokok, serta wajib tidak merokok di KTR. Pimpinan lembaga wajib melarang merokok di KTR dan menyediakan tempat khusus merokok.
  5. Satuan Tugas Penegak KTR: Bupati membentuk satuan tugas penegak KTR.
  6. Penyidikan: Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 mulai berlaku efektif pada tanggal 1 (satu) Juli 2017.

1. Badan Usaha dan Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha. 2. Orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 dapat dikenakan kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 3. Badan Usaha atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.