Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2005Tanggal Penetapan:4 Januari 2005

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Januari 2005
Tanggal Penetapan04 Januari 2005
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari. Kedudukan protokoler meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan uang jasa pengabdian setelah berhenti dengan hormat. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)