di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 9/2019 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019
Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis di Kabupaten Simeulue, dengan fokus pada tata pemerintahan yang baik dan benar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan publik dan non-publik, menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam implementasi SPBE, sekaligus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TIK.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perencanaan SPBE melalui Rencana Induk Pengembangan SPBE yang disusun oleh dinas terkait, serta rencana aksi pelaksanaan SPBE oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Qanun ini juga mengatur penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur TIK oleh Pemerintah Daerah, termasuk pusat data, jaringan backbone, dan sistem keamanan informasi. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi SKPK serta mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pengelola infrastruktur dan sistem informasi harus memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Bupati.
Qanun ini juga mengatur interoperabilitas sistem, keamanan informasi, pengelolaan nama domain, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, serta penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik. Kemitraan dengan instansi vertikal, perguruan tinggi, dan badan usaha juga diatur untuk mendukung pengembangan SPBE. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian SPBE dilakukan melalui Dewan Pengarah TIK dan Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Bupati. Pembiayaan SPBE bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan sumber lain yang sah.