Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Perubahan signifikan terjadi pada Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan mengalami penurunan, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan yang signifikan. Pada sisi belanja, terjadi perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan perubahan terbesar pada belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, terutama pada SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.